Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh

Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh
Campaloga

Selasa, 22 Desember 2009

Kemarin Prita, Hari ini Luna Maya, Mungkin Besok Bisa Menimpa 'KITA' ??

Kemarin Prita, Hari ini Luna Maya, Mungkin Besok Bisa Menimpa 'KITA' ??

Berekspresi di dunia maya tampak semakin tidak menyenangkan. Paling tidak, itulah kesan yang dapat kita ambil setelah Prita Mulyasari "dipaksa" untuk duduk menjadi pesakitan di sebuah Pengadilan Negeri. Belum lagi masalah Prita tuntas, kini muncul lagi kasus Luna Maya. Selebriti cantik ini dilaporkan karena dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik di media online, fb, twitter, blog, dan lain sebagainya. Kemarin Prita, sekarang Luna Maya, dan besok-besok bisa saja menimpa "KITA" ?

Sebagai produk hukum UU ITE tentu tidak jauh berbeda dengan UU yang lain. Tapi, dari sisi substansinya, sudah barang tentu penting kita cermati dengan seksama. Beberapa pertanyaan mendasar yang penting kita ungkap adalah apakah para inisiator atau "aktor intelektual" yang menyusun UU ITE ini sudah memahami dan menghayati benar akan dampak dari diterbitkan nya UU tersebut ? Apakah di benak mereka telah terpikirkan akan adanya kasus Prita yang dampak nya mampu membangun sebuah "penggugatan terselubung" atas sebuah putusan peradilan di negeri ini ? Apakah mereka sudah dapat mengantisipasi bahwa kalau UU ITE ini diterapkan, maka akan lahir sebuah gerakan koin untuk keadilan ? Apakah....... ? Apakah........? Dan lain-lain pertanyaan yang umum nya "menyayangkan" terjadi dampak ikutan dari diterapkan nya sebuah UU !

Terkait dengan Ayat dan Pasal dalam sebuah UU, biasa nya tergantung tafsir dan persepsi. Begitu pun dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Artinya, kalau memang kita tidak suka atas sebuah pernyataan, yang paling bijak adalah "jangan sekali-kali masuk ke halaman orang". Bukankah masing-masing diri kita memiliki etika ? Yang kemudian muncul menjadi masalah adalah bagaimana kita dapat beretika di dunia maya ? Sampai sejauh mana porsi etika ini dijadikan titik kuat tatkala UU ITE ini dibahas ? Dan sudahkah dipertimbangkan sebuah slot khusus untuk menampung kasus-kasus yang khas dan unik ?

Kasus Luna Maya, adalah fenomena yang berhubungan dengan pemburu berita. Untuk itu sudah saat nya kita memikirkan "aturan main" para pemburu berita dalam "menemui" para sumber berita. Etika seperti apa yang sebaiknya kita sepakati. Haruskah dalam rangka mengejar jam tayang, para pemburu berita dapat memaksakan kehendak nya ? Rasa-rasa nya kita perlu menengok rasa adil dan kemanusiaan. Para sumber berita atau selebritis juga manusia. Mereka pasti memiliki nurani. Mereka ingin hidup normal dan wajar. Mereka bukan obyekan. Mereka adalah bagian dari anak bangsa yang butuh "kepatutan" untuk hidup bermasyarakat. Kita tidak tahu bagaimana jadi nya kalau "kekesalan" seorang Luna Maya ditulis dalam buku harian nya ? Lalu disimpan nya bertahun-tahun dalam sebuah lemari pakaian ? UU model apa yang dapat menjerat kasus yang demikian ?

Selamat berakhir pekan...

Salam,

Kamis, 19 November 2009

orang bodoh vs orang pintar


Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.

Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.

Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.

Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.

Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.

Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.

Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.

Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
'meratap-ratap' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.

Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.

Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.

Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh.


PERTANYAAN :
Mendingan jadi orang pinter atau orang bodoh??
Pinteran mana antara orang pinter atau orang bodoh ???
Mana yang lebih mulia antara orang pinter atau orang bodoh??
Mana yang lebih susah, orang pinter atau orang bodoh??


KESIMPULAN:
Jangan lama-lama jadi orang pinter,
lama-lama tidak sadar bahwa dirinya telah dibodohi oleh orang bodoh.

Jadilah orang bodoh yang pinter dari pada jadi orang pinter yang bodoh..
Kata kunci nya adalah 'resiko' dan 'berusaha',
karena orang bodoh perpikir pendek maka dia bilang resikonya kecil,
selanjutnya dia berusaha agar resiko betul-betul kecil.
Orang pinter berpikir panjang maka dia bilang resikonya besar untuk
selanjutnya dia tidak akan berusaha mengambil resiko tersebut.
Dan mengabdi pada orang bodoh...

Diamanakah posisi anda saat ini...
Berhentilah meratapi keadaan anda yang sekarang...

Ini hanya sebuah Refleksi dari semua Retorika dan Dinamika kehidupan.
Semua Pilihan dan Keputusan ada ditangan anda untuk merubahnya,
Lalu perhatikan apa yang terjadi...

Senin, 14 September 2009

SHALAT JUMAT

Sholat Jum'at apa harus di Masjid?
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan shalat Jum'at harus di masjid, apalagi di masjid jami'. Lantaran tidak ada keterangan yang mengharuskan hal itu.
Yang menjadi syarat dari penyelenggaraan shalat jumat harus dilakukan di wilayah yang dihuni atau di tempat manusia. Sehingga tidak boleh dilakukan di padang pasir atau di hutan atau di daerah terpencil yang tidak di tempati manusia.
Di dalam kitab fiqih sering disebutkan dengan beberapa istilah, di antaranya mashr atau khuttatil bilad, atau istilah lainnya. Dan semua bermakna satu, yaitu di tempat yang ada dihuni oleh manusia.
Sehingga masjid tidaklah menjadi tempat untuk dilakukannya shalat jumat. Sebaliknya, boleh saja dilakukan di ruangan yang luas seperti aula, ballroom, ruang pertemuan, bahkan bila terpaksa, bisa saja dilakukan di basement dan lapangan parkir. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan harus dilakukan di masjid.
Yang Mensyaratkan Masjid
Kalau kita rujuk ke dalam kitab fiqih, memang ada sebagian ulama yang mengharuskan shalat Jumat itu dikerjakan di masjid. Ibnu Rusydi ulama bermazhab Maliki penyusun kitab fiqih fenomenal Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, menulikan bahwa mazhab Maliki mensyratkan shalat Jumat di masjid. Bahkan sebagian ulama dalam mazhab ini sampai mengharuskan bahwa masjid itu harus yang ada atapnya. Atau ada juga yang mengharuskan shalat Jumat di dalam masjid itu dilakukan secara rutin.
Namun sebagai bagian dari fuqaha Maliki, Ibnu Rusydi justru mengkritik pendapat dari imam mazhabnya dan para ulamanya sendiri. Beliau menjelaskan bahwa semua ketentuan itu terlalu mengada-ada, padahal agama Allah itu mudah. (Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid bab shalat Jumat).
Apakah harus 40 Orang ?
Masalah ini memang masalah khilafiyah sepanjang zaman, yang dilandasi dalil-dalil yang teramat kuat dari masing-masing ahli syariah. Kita tidak berada pada posisi untuk bisa mengkritisi masing-masing pendapat itu, kecuali kita memang punya kapasitas, integritas, kemampuan, keahlian dan kepakaran di bidang ilmu syariah.
Kalau para pakar syariah sepanjang masa sudah berbeda pendapat, maka kita tidak perlu lagi ikut-ikutan meributkanya. Dan nyatanya memang mereka berbeda pendapat.
As-Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqhus Sunah yang fenomenal itu, menyebutkan bahwa paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat. Tentu tidak semua pendapat akan kami tampilkan di sini. Cukup yang mewakili mazhab-mahab besar yang empat saja, tentu dengan masing-masing dalil pendukungnya.
Pandangan Para Imam Mazhab
1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imamatau khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama' adalah tiga orang.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu'ah: 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama'. Dan secara bahasa arab, jama' itu minimal 3 orang.
2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu'ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah. Menurut riwayat yang mereka dapati, saat itu jamaah yang tersisahanya tinggal 12 orang saja. Dan shalat jumat tetap diteruskan, menurut pendapat mereka. Maka jadilah pendapat mereka bahwa jumlah minimal untuk shalat jumat itu 12 orang.
Peristiwa itu memang terdapat di dalam ayat Al-Quran, namun tanpa disebutkan bahwa jumlah yang tersisa berapa orang, juga tanpa keterangan apakah shalat itu tetap berjalan atau tidak.

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu'ah: 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum'at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
3. Pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum'at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja.
Danmenurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satunya keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus diubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.
Selain itu ada syarat lainnya seperti:
1.    Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
2.    Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
3.    Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.
4.    Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.
Dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah, ada Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Namun beliau tidak merasa harus selalu sependapat dengan ulama sesama mazhabnya. Beliau berpendapat bahwashalat Jum'at boleh dilakukan oleh tiga orang, satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama". Dan kita bisa mengecekfatwa ulama satu ini dalam kitab Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah Min Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah/ Al-Ba'ly halaman 145-146.
Walhasil, semua benar karena semua adalah pendapat para ulama yang muktabar, serta didukung dengan dalil-dalil yang sulit terbantahkan. Maka tugas kita adalah menjaga hubungan baik dengan sesama orang awam para pengikut mazhab. Bukan masanya lagi untuk memaksakan pendapat sendiri, apalagi dengan arogansi.

Sabtu, 01 Agustus 2009

मालम MINGGU

Malam minggu bagi para remaja zaman sekarang adalah waktu yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya sebagai waktu luang untuk melepaskan penat setelah seminggu bergulat dengan pelajaran, namun bagi sebagian remaja, malam minggu identik dengan tradisi hura-hura dan wakuncar (waktu kunjung pacar). Kegiatan ini mulai marak seiring dengan masuknya budaya barat yang lebih ‘membebaskan’ hubungan antara laki-;laki dan perempuan. Banyak remaja yang memanfaatkan waktu malam minggu atau malam ahad mereka untuk berhura-hura dan juga untuk ,wakuncar’(waktu kunjung pacar).
Seolah-olah sudah menjadi tradisi, bagi remaja yang tidak melakukan tradisi ini yakni pacaran dan hura-hura, dianggap kuper atau tidak gaul. Padahal kegiatan yang demikian itu jika dilihat dari segi manfaat lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.. Bagi remaja Islam, kegiatan malam minggu hendaknya tidaklah demikian, karena remaja Islam sejati tidak akan mengikuti budaya orang-orang kafir.

Hura-hura dan wakuncar di malam minggu yang dilakukan remaja seperti jalan-jalan di mall, nonton film di bioskop, makan malam diluar menjadi agenda sebagian remaja yang terpengaruh oleh tradisi budaya barat. Mudharatnya kegiatan tersebut banyak sekali seperti pemborosan, berkhalwat dengan non muhrim, hingga dosa besar mendekati zina. Tidak ada manfaat yang dapat diambil dari kegiatan hura-hura dan wakuncar yang kini sering dilakukan oleh sebagian remaja. Sebagai remaja Islam, tentu harus berbeda dengan mereka yang melakukan kegiatan mubazir seperti di atas. Meski gejolak darah muda dalam diri seorang remaja mulai memanas, sehingga banyak alasan pembenaran yang dikemukakan seperti untuk semangat belajar, untuk belajar mengenal lawan jenis, untuk refreshing , karena cinta/sayang, dan lain-lain, alasan pembenaran kegiatan tersebut tentulah tidak tepat dengan syariah agama Islam. Islam adalah agama keselamatan bagi umat manusia, karenanya para remaja Islam tentu harus mengikuti syariah agama agar bisa selamat di dunia dan di akherat.

Sebuah perenungan yang patut direnungkan melalui akibat-akibat tradisi malam mingguan yang sudah berlangsung selama berpuluh tahun ini Pertama, berapa banyak remaja menikah di usia dini akibat hamil di luar nikah, berapa banyak kasus perkosaan yang terjadi tiap tahun, berapa banyak bayi-bayi tak berdosa yang tak memiliki bapak atau pun mati mengenaskan di tempat sampah?, berapa banyak remaja yang kini berani beradegan mesum dan kemudian dipublikasikan?Jika jawabannya banyak, maka masihkah pantas tradisi seperti ini tetap dipertahankan di kalangan remaja?Jika mudharat yang dibawa tradisi malam mingguan seperti di atas ternyata terbukti sangat banyak dan tentu membahayakan masa depan para remaja, sanggupkah para remaja sekarang merubahnya? Bagi para remaja Islam sejati, kenyataan ini seharusnya menjadikannya sanggup menjadi pelopor perubahan itu dengan membangun aqidah dan akhlaq Islamiyah yang kuat dan mengaplikasikannya dalam kebiasaan hidup sehari-hari.

Malam minggu/ahad dan hari ahad hendaknya dijadikan sebagai waktu yang lebih bermanfaat dan lebih produktif. Zaman yang semakin sulit seperti sekarang ini, seharusnya disadari para remaja untuk lebih produktif dan berprestasi demi menunjang masa depannya kelak. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dalam mengisi malam minggu/ahad dan hari ahad yang lebih bernilai positif, antara lain mengikuti klub atau kursus yang mendukung pengembangan bakat, sehingga pada akhirnya dapat menambah tabungan dan lebih mandiri dengan memanfaatkan kemampuan/bakat yang dimiliki tersebut.Kegiatan positif ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas aqidah dan akhlak islamiyah. Dengan demikian, hidup seorang remaja Islam sejati akan lebih berarti dan insyaAlloh mendapat ridho dari Alloh SWT.

Kehidupan masa remaja Rasulullah SAW dapat menjadi suri teladan, dimana masa remaja Beliau dilalui dengan perjuangan dan kerja keras diiringi dengan akhlaq yang terpuji. Hasilnya sangat luar biasa, Beliau menjadi seorang pemimpin yang sangat disegani sekaligus ditakuti oleh seluruh bangsa di dunia. Memanglah tepat, masa remaja seharusnya tidaklah dihabiskan dengan hura-hura dan mengikuti nafsu duniawi namun digunakan untuk menempa kemampuan diri dan pribadinya sebagai bekal hidup di hari kemudian. Masa remaja merupakan masa emas dimana banyak impian, cita-cita, dan harapan tinggi dalam genggaman erat untuk diwujudkan. Jika masa remaja hanyaa dihabiskan hanya dengan mengikuti nafsu duniawi saja, hasilnya sungguh luar biasa sangat rugi. Kelak akan hidup terlunta-lunta dan menderita tidak hanya di dunia namun juga di akherat nanti.Na’udzubillahimindzalik.Wallahu’alam bi shawab ##

Sabtu, 25 Juli 2009

Pengadilan Praduga Bersalah dan Peribahasa Planet Mars

Tatkala bom *boarrrrrr* maka kehebohan bergelora. Muncullah tampank2 yang memberi statement yang diarahkan ke fihak2 yang tidak disukainya. Pastinya apapun yang mereka katakan MASYARAKAT TAK PUNYA AKSES UNTUK MEMBUKTIKAN STATEMENT2 TSB.

Makanya demi menghormati PUBLIK yang sejatinya punya Hak Kejelasan Informasi. Artinya TIDAK BOLEH ADA ORANG MEMBERI STATEMENT YANG TIDAK DISERTAI PERTANGGUNG JAWABAN ATAS STATEMENT TSB. Mangnya ini negara isu apa ¿ Heuheuheu..
Dus, baik PENUDUH maupun TERTUDUH harus diminta keterangannya alias dipanggil at least sebagai saksi. Praduga itu Bersalah, jika dia terus dibiarkan "mengambang". AB Ba'asyir, Hendropriono, CIA, aparat, JI, pesantren Islam, sopir truck (dgn nama kekristen2an) Israel n siapapun yang masuk dalam gelanggang Penuduh or Tertuduh seharusnya dimintakan klarifikasinya, demi kejelasan siapa jatidiri mereka.
Apakah pengadilan sudah cukup kuat untuk melaksanakan itu ¿ tanyalah pada rumput yang bergoyang... :P Tapi yang jelas, spt peribahasa Planet Mars: SESUATU YANG MENGAMBANG ITU TAK SEDAP AROMANYA.
Yang aslinya dalam bahasa Mars berbunyi:
lo' mu kale mo tongko. sema ko mangsudu..beeeee...... Heuheuheu... ^_~

sistem korupsi ternyata berawal dari kampus...

entah ini hanya ada di kampus saya ..... atau tidak tetapi ini nyata!
Mahasiswa yang katanya memiliki peran besar dalam reformasi bangsa ini tidak dapat dipungkiri melakukan tindak korupsi pula. berawal dari pembuatan proposal kegiatan, sampai mekanisme pencairan dana. setiap mahasiswa aktivis pasti beralasan bahwa itulah sistem di kampus, bahwa uang tak akan cair bila tidak ada laporan penggunaan dana terlebih dahulu, maka dari itu stempel-stempel yang digunakan pada laporan pembelanjaan dana adalah stempel palsu atau meminta stempel fiktif.
Pengalaman ini saya dapat ketika saya berada pada kepengurusan salah satu organisasi kampus. selain itu berbagai potongan yang diberikan oleh kampus membuat mahasiswa mengajukan dana pada proposal terkesan mengada-ada, karena kembali lagi pada alasan klasik bahwa mahasiswa juga tidak mau tombok.
Jika dari bangku kuliah saja diajarkan sistem seperti itu, saya tidak heran, petinggi-petinggi bangsa ini yang notabene dulunya kebanyakan juga aktivis, melakukan tindak pidana yang dulu dia koar-koarkan untuk dibabat habis, sekarang dikoar-koarkan (meski tidak kentara) untuk dilegalkan melalui berbagai jalan termasuk suap menyuap.
Sistem ini dipertahankan oleh para birokrat kampus karena sistem ini adalah sistem warisan yang ternyata memang menguntungkan mereka, saya jamin seratus persen bahwa negara selalu dirugikan oleh para birokrat kampus, karena saya berkali-kali menerima pesanan barang keperluan kampus yang harganya jauh di bawah harga yang tertera di laporan keuangan fakultas yang ditujukan kepada negara. UUUUhhhhh, memang dunia sudah gila, dan yang saya takutkan adalah itu akan kembali kepada saya.....doakan yah, ketika saya sudah menginjak masa dewasa (sudah lulus-red) saya tidak terjerumus ke surga dunia... amiiin