UU APBN-P 2012 yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Sabtu dini hari, khususnya Pasal 7 ayat 6.a. seolah menjadi "jimat" bagi Presiden SBY untuk tetap ngeyel berkeinginan menaikan harga BBM di waktu yang akan datang.
Pasal 7 ayat 6.a. yang berbunyi : " Dalam hal harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) mencapai di atas 15% dari asumsi harga yang ditetapkan (USD 105) dalam waktu 6 bulan, maka pemerintah diperbolehkan untuk menyesuaikan harga eceran BBM "
Sedangkan ayat di atasnya (pasal 7 ayat 6) berbunyi : " Harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. "
Dalam pidato di Istana semalam, presiden SBY tak sekalipun menyebut pasal 7 ayat 6, tetapi berulang-ulang menyebutkan pasal 7 ayat 6.a. Menurut saya, pasal 7 ayat 6.a itu adalah " AYAT SETAN".
Yang namanya setan, pasti menyesatkan manusia. Sedangkan ayat setan, pasti akan dijadikan dalil untuk menyesatkan. Dan saya punya banyak argumentasi yang melandasi pendapat saya menyebut pasal 7 ayat 6.a itu sebagai " ayat setan" yang sesat dan menyesatkan.
Tentang saya...?, Saya hanya orang 'biasa' dan dari awal sampai saat ini saya masih orang 'biasa' , biasa dapet 'untung banyak', biasa dapet 'berkah', biasa 'banyak temen', dan biasa - biasa lainnya.., jadi paling enak yaa memang jadi orang 'biasa'
Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh
Sabtu, 31 Maret 2012
ayat setan
Saya hanya orang 'biasa' dan dari awal sampai saat ini saya masih orang 'biasa' , biasa dapet 'untung banyak', biasa dapet 'berkah', biasa 'banyak temen', dan biasa - biasa lainnya.., jadi paling enak yaa memang jadi orang 'biasa'
Langganan:
Postingan (Atom)