Makanya demi menghormati PUBLIK yang sejatinya punya Hak Kejelasan Informasi. Artinya TIDAK BOLEH ADA ORANG MEMBERI STATEMENT YANG TIDAK DISERTAI PERTANGGUNG JAWABAN ATAS STATEMENT TSB. Mangnya ini negara isu apa ¿ Heuheuheu..
Dus, baik PENUDUH maupun TERTUDUH harus diminta keterangannya alias dipanggil at least sebagai saksi. Praduga itu Bersalah, jika dia terus dibiarkan "mengambang". AB Ba'asyir, Hendropriono, CIA, aparat, JI, pesantren Islam, sopir truck (dgn nama kekristen2an)
Apakah pengadilan sudah cukup kuat untuk melaksanakan itu ¿ tanyalah pada rumput yang bergoyang... :P Tapi yang jelas, spt peribahasa Planet Mars: SESUATU YANG MENGAMBANG ITU TAK SEDAP AROMANYA.
Yang aslinya dalam bahasa Mars berbunyi:
lo' mu kale mo tongko. sema ko mangsudu..beeeee...... Heuheuheu... ^_~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar