Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh

Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh
Campaloga

Sabtu, 31 Maret 2012

ayat setan

UU APBN-P 2012 yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Sabtu dini hari, khususnya Pasal 7 ayat 6.a. seolah menjadi "jimat" bagi Presiden SBY untuk tetap ngeyel berkeinginan menaikan harga BBM di waktu yang akan datang.

Pasal 7 ayat 6.a. yang berbunyi : " Dalam hal harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) mencapai di atas 15% dari asumsi harga yang ditetapkan (USD 105) dalam waktu 6 bulan, maka pemerintah diperbolehkan untuk menyesuaikan harga eceran BBM "

Sedangkan ayat di atasnya (pasal 7 ayat 6) berbunyi : " Harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. "

Dalam pidato di Istana semalam, presiden SBY tak sekalipun menyebut pasal 7 ayat 6, tetapi berulang-ulang menyebutkan pasal 7 ayat 6.a. Menurut saya, pasal 7 ayat 6.a itu adalah " AYAT SETAN".

Yang namanya setan, pasti menyesatkan manusia. Sedangkan ayat setan, pasti akan dijadikan dalil untuk menyesatkan. Dan saya punya banyak argumentasi yang melandasi pendapat saya menyebut pasal 7 ayat 6.a itu sebagai " ayat setan" yang sesat dan menyesatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar