UU APBN-P 2012 yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Sabtu dini hari, khususnya Pasal 7 ayat 6.a. seolah menjadi "jimat" bagi Presiden SBY untuk tetap ngeyel berkeinginan menaikan harga BBM di waktu yang akan datang.
Pasal 7 ayat 6.a. yang berbunyi : " Dalam hal harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) mencapai di atas 15% dari asumsi harga yang ditetapkan (USD 105) dalam waktu 6 bulan, maka pemerintah diperbolehkan untuk menyesuaikan harga eceran BBM "
Sedangkan ayat di atasnya (pasal 7 ayat 6) berbunyi : " Harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. "
Dalam pidato di Istana semalam, presiden SBY tak sekalipun menyebut pasal 7 ayat 6, tetapi berulang-ulang menyebutkan pasal 7 ayat 6.a. Menurut saya, pasal 7 ayat 6.a itu adalah " AYAT SETAN".
Yang namanya setan, pasti menyesatkan manusia. Sedangkan ayat setan, pasti akan dijadikan dalil untuk menyesatkan. Dan saya punya banyak argumentasi yang melandasi pendapat saya menyebut pasal 7 ayat 6.a itu sebagai " ayat setan" yang sesat dan menyesatkan.
Tentang saya...?, Saya hanya orang 'biasa' dan dari awal sampai saat ini saya masih orang 'biasa' , biasa dapet 'untung banyak', biasa dapet 'berkah', biasa 'banyak temen', dan biasa - biasa lainnya.., jadi paling enak yaa memang jadi orang 'biasa'
Wisata Alam Mamuju yang tak tersentuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar